RADARINDO.co.id – Jember : Formalisme hukum acara perdata kini tengah diuji oleh gelombang digitalisasi. Perdebatan klasik mengenai kekuatan pembuktian fotokopi yang dilegalisir (nazegelen) kembali mencuat.
Terutama ketika dihadapkan pada data otoritatif dari situs resmi pemerintah dalam sengketa yang melibatkan otoritas daerah.
Sementara, di tengah persidangan, muncul pertanyaan fundamental, mampukah sekadar formalitas kertas mengalahkan fakta digital yang bersifat notoir.
Baca juga: Hari ke-9 Ops Keselamatan Toba 2026, Penindakan Turun 55 Persen
Dalam perkara yang sedang bergulir, keberatan pihak Turut Tergugat yang merupakan representasi hukum kepala daerah terhadap Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati Jember yang diajukan tanpa naskah asli, memicu diskursus mengenai kepastian hukum.
Pihak lawan bersandar pada pakem klasik bahwa fotokopi tanpa dokumen asal tidak memiliki nilai pembuktian. Namun, di era e-court dan keterbukaan informasi, dalil tersebut dinilai mulai usang.
Dalam perspektif hukum acara perdata, mendiang Prof. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa tujuan akhir dari pembuktian adalah mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal di atas kertas.
Dodik Puji Basuki SH.,MH, selaku tim kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto mengatakan, ketika terdapat pertentangan antara fotokopi yang dipersoalkan dengan data digital di situs resmi, hakim tidak boleh menutup mata.
Hakim Agung dalam berbagai yurisprudensi terbaru mulai mengadopsi prinsip best evidence rule yang dinamis. “Jika dokumen fisik sulit dihadirkan namun terdapat data induk pada platform nasional atau situs otoritas, maka data digital itulah yang harus dipandang sebagai bukti primer,” ujarnya dala keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Secara doktrinal, kompetensi absolut adalah persoalan ketertiban umum (openbare orde). Merujuk pada Pasal 134 RV dan Pasal 132 HIR, hakim memiliki mandat konstitusional untuk secara ex officio menyatakan diri tidak berwenang jika perkara tersebut masuk dalam ranah peradilan lain.
“Data dari situs resmi pemerintah merupakan informasi yang dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 5 ayat (1) UU ITE tegas menyatakan bahwa informasi elektronik dan hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah,” tambahnya.
Keberatan yang diajukan terhadap SK Wakil Bupati yang tercantum dalam situs resmi menciptakan paradoks hukum yang disebut Estoppel. Dalam doktrin ini, satu pihak dilarang menyangkal fakta yang telah ia publikasikan sendiri secara resmi.
“Jika negara melalui situs resminya telah berbicara, maka aparat di dalamnya tidak boleh membantahnya demi keuntungan litigasi semata. Menolak validitas situs resmi pemerintah sama saja dengan meruntuhkan kredibilitas sistem informasi negara di hadapan meja hijau,” tandasnya.
Dodik Puji Basuki SH MH mengatakan, situs resmi negara dianggap sebagai Trusted Third Party. Jika seorang pejabat publik mengeluarkan SK dan data tersebut terunggah dalam sistem informasi resmi, maka berlaku asas Preasumptio Iustae Causa. Dokumen tersebut dianggap sah menurut hukum selama tidak ada putusan yang membatalkannya.
Baca juga: Kapolres Sergai Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXII di Sei Rampah
“Apakah hakim akan terjebak dalam belenggu formalisme lama, atau berani melakukan terobosan melalui Verifikasi Elektronik di ruang sidang?. Mempertahankan formalisme sempit atas fotokopi sembari mengabaikan data digital otoritatif hanya akan menyeret pengadilan pada praktik Unreasonable Act yang berisiko pada pembatalan putusan di tingkat kasasi,” katanya.
Menurut Dodik, keputusan ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan menjaga marwah pengadilan agar tidak melampaui wewenangnya. (KRO/RD/An)







