RADARINDO.co.id – Kampar : Polres Kampar melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan tanah di Kampar yang menjerat Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar dan eks Sekretaris Desa, Eka Futra, ke kejaksaan.
“Berkas Kades Tarai Bangun sudah kami limpahkan Tahap II ke JPU. Iya, termasuk Sekdes juga,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK
Gian memastikan, keduanya akan segera menjalani sidang. Mengingat tersangka berikut seluruh barang bukti diterima tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, 18 Februari kemarin.
Selain Andra dan Eka, penyidik Satreskrim turut menetapkan tersangka lain berinisial BI. Namun BI kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Dua tersangka sudah dilimpahkan kemarin. Untuk tersangka pihak swasta berinisial BI masih DPO,” kata Gian.
Gian mengungkap, kasus pemalsuan surat-surat tanah itu diketahui pada tahun 2021 lalu. Saat itu ada rencana ganti rugi untuk pembangunan jalan tol dan pemilik merasa tak dapat bagian.
Usut punya usut, tanah miliknya ternyata diklaim oleh pihak lain. Artinya, ada surat tanah lain yang membuat korban tak ada dapat biaya ganti rugi pembangunan tol.
Setelah ditelusuri, ternyata benar ada terbit Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Surat itu terbit pada tahun 2022 atas nama orang lain.
Tidak hanya itu saja, pada tahun 2023 juga terbit Surat Keterangan Tanah (SKT). Surat ini dikuasai oleh BI hingga menyebabkan terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Asal dan Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
“Korban SM memiliki tanah yang berlokasi di Desa Tarai Bangun yang dibelinya tahun 1991. Lalu ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1995,” katanya.
Hasil penyelidikan, terungkap adanya peran Andra dan Eka. Polisi lalu menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka penipuan atau pemalsuan surat tanah. (KRO/RD/Dtk)







