Bandar SS Tak Berkutik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

226
Bandar SS Tak Berkutik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
Bandar SS Tak Berkutik Dibekuk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

RADARINDO.co.id-Kampar : Hasil pengembangan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu Sabu, atas penangkapan inisial RN als RR dan NM als AM mendapat titik terang dan mengarah pada salah seorang pelaku Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca juga : Danlantamal I Belawan Resmi Tutup Bintek Hukum Laut

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH langsung bergerak cepat.

Dengan berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/189/IX/2021/Riau/RES Kampar/Sek Siak Hulu Tanggal 02 September 2021.

Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH segera lakukan pengembangan dan perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH untuk menangkap pelaku Bandar barang haram tersebut.

Kanit Reskrim Iptu. Novris H. Simanjuntak SH. MH beserta anggota Bripka Hendra Gunawan, Bripka Rafi MP, dan Briptu Benny Harianja langsung mengadakan olah TKP.

Dilakukan srategi untuk memancing pelaku Bandar Narkoba untuk datang kerumah NM als AM. Tidak begitu lama sekira pukul 17.30 Wib pelaku Bandar Narkoba berinisial RA (26) mendatangi rumah NM als AM, tak menunggu lama tersangka RA langsung di Bekuk tak berkutik.

Pada saat kami lakukan penggeledahan dan disaksikan Aparat pemerintahan setempat, diketemukan 1 (satu) Paket jenis Sabu Sabu yang digengam tersangka RA serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru yang digunakan untuk komunikasi dengan NM ala AM.

Kapolsek Siak Hulu AKP. Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku kasus Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial RA (26) beralamat Jalan Kamboja Indah Kelurahan Saik Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

“Sementara Unit Reskrim menangkap tersangka RA di Jalan Putri Indah kecamatan Bukit Raya, tepatnya didepan rumah tersangka NM als AM”, ungkap Kapolsek.

Baca juga : 2 Wanita Pengedar SS Dibekuk Polsek Siak Hulu Resort Kampar

Lanjut Kapolsek, Saat ini dilakukan Test urine, anehnya tersangka RA Negatif Metamphetamin. Kini RA sudah diamankan berikut barang bukti 12,50 gram Narkotika jenis Sabu, para tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Tersangka RA kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas Kapolsek. (KRO/RD/SM)