Bantu Pengusaha Perikanan Belawan, Kapal Ikan Perlu Ditertibkan

61

RADARINDO.co.id – Belawan : Penegakan hukum dan peraturan harus dilakukan bagi kapal-kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Belawan, guna membantu kelancaran pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan agar bisa melaut serta diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkapannya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan ekspor sektor perikanan yang terus mengalami peningkatan permintaan ekspor hasil laut Indonesia.

Baca juga : Humbahas Jadi Tuan Rumah LTFW

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Medan Utara, Rion Arios, SH, MH kepada wartawan di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Kamis (11/5/2023) usai bertemu dengan Kasi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang.

”Mematuhi regulasi akan berdampak baik sehingga para pelaku usaha dapat berusaha dengan baik tanpa mendapatkan hambatan dalam proses administrasi dan perizinan, bila diperlukan saya dan sejumlah aktivis dapat membantu kelancaran proses pengurusan dokumen kapal,” kata Rion yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Ditambahkannya bahwa guna menertibkan dokumen dan perizinan terhadap kapal-kapal ikan tersebut diperlukan peran serta perhatian stakeholder yang ada di kawasan perikanan dan sekitarnya. Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada pemerintah agar mendapatkan pengecualian operasional alat tangkap, misalnya jaring gembung dan pukat teri.

”Agar tidak ada hambatan dan gangguan keluarnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) misalnya, ya kapal-kapal harus tertib administrasi dan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang. Ayo kita bantu pengusaha, bila diperlukan bisa diusulkan kelonggaran operasional alat tangkap tertentu,” terang Rion yang menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Rion juga berharap agar pihak-pihak yang ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dapat menjaga kondusifitas suasana sehingga dapat mendukung kelancaran dan  peningkatan hasil perikanan sehingga ekspor dapat mengalami peningkatan.

”Fitnah dan hoax lebih baik tidak disebarkan demi maksud mengganggu, apalagi dapat berdampak dugaan tindak pidana bagi yang menyebarkan, akibatnya bisa menimbulkan saling curiga yang tidak baik,” harap Rion.

Baca juga : Diduga Mengandung Zat Pemicu Kanker, Jangan Asal Makan Mie Instan

Sebelumnya, Kasi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal ikan yang dokumen kapal ikannya tidak lengkap dan kapal ikan yang mengunakan alat penangkap ikan yang dilarang.

”Pihak Syahbandar Perikanan tidak akan mempersulit pengusaha perikanan dalam kepengurusan SPB. Bahkan setelah terbitnya SPB tersebut, maka kapal perikanan itu akan mendapatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dengan syarat kapal perikanan di bawah 30 GT. Dalam pengurusan SPB, Syahbandar Perikanan tidak pernah mengutip biaya apapun atau gratis,” jelas Faisal. (KRO/RD/W/Ganden)