RADARINDO.co.id – Jember : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemotongan dan menerima dana insentif dilingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca juga : Pemkab Samosir dan Dinas P3AKB Sumut Sosialisasikan Penyusunan GDPK
Tersangka akan ditahan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan terhitung dari tanggal 7 Mei 2024 di Rutan KPK. Kali ini panggilan yang ketiga setelah sebelumnya pada 19 April 2024 tidak hadir dengan alasan sakit dan yang kedua pada tanggal 3 Mei 2024.
Menurut informasi, hari ini Selasa (7/5/2024) KPK kembali memanggil Gus Mudhlor yang ketiga kalinya di gedung merah putih KPK Jakarta dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Maju Pilkada Samosir, Freddy Paulus Situmorang Daftar ke Partai Demokrat
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan yang ketiga kalinya ini, Gus Mudhlor bersikap kooperatif. Gus Mudhor tampak berjalan memasuki gedung merah putih KPK bersama kuasa hukumnya.
Dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari belasan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024 lalu, termasuk saudara ipar Gus Mudhlor. Pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Gus Mudhlor untuk menjelaskan dugaan korupsi pada dirinya dihadapan penyidik. (KRO/RD/An)