RADARINDO.co.id-Jakarta : Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan sedang melakukan review terkait 13 poin fakta integritas dari forum Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212 hingga GNPF Ulama di Sentul, Bogor pada akhir pekan lalu.
“Mengenai Fakta Integritas kami sedang review, nanti akan kami bahas sama-sama,” kata Anies di Rumah Perubahan, Jakarta, Selasa (21/11), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Baca juga : Bupati Samosir Harapkan Peserta Jetski Mendapat Pengalaman Menakjubkan
Anies menilai, pihak yang menyodorkan fakta integritas bukan cuma datang dari satu kelompok saja, karena kedepannya akan banyak kelompok lain yang juga bakal menyodorkan hal serupa kepadanya.
Oleh karena itu, ia akan mengedepankan prinsip kepentingan publik yang berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI untuk menjadi pegangan ketika melaksanakan pakta integritas tersebut nantinya.
“Kenapa banyak pihak yang sekarang ingin pakta integritas? Ya karena mereka tak kepingin janjinya tak tertunaikan karena ada pengalaman-pengalaman terkait dengan janji yang dalam pelaksanaannya tidak terlaksana,” kata eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, forum Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212 hingga GNPF Ulama di Sentul, Bogor pada, Sabtu (18/11) lalu mengajukan 13 poin fakta integritas untuk mendukung pasangan Anies-Muhaimin (AMIN).
Forum Ijtima Ulama ini juga telah merekomendasikan paslon AMIN untuk didukung di Pilpres 2024. Sebelum diumumkan, para peserta Ijtima Ulama menggelar rapat tertutup selama kurang lebih 11 jam. Anies dan Cak Imin sempat menghadiri pembukaan acara tersebut. Isi 13 poin fakta integritas yang diajukan Ijtima Ulama diantaranya bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
Baca juga : Bupati Samosir Bersama Kapoldasu Cek Pengamanan Aquabike World Championship
Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Serta bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional. (KRO/RD/CNN)







