Pengelolaan APBDes Pasar Melintang Deli Serdang Dinilai Tak Transparan

Kantor Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan. Pasalnya, penggunaan anggaran desa tersebut dinilai tidak transparan.

Sejumlah warga Desa Pasar Melintang mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Baca juga: Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan

“Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar salah seorang warga Desa Pasar Melintang yang enggan disebut namanya, Rabu (22/4/2026).

Masyarakat juga menyoroti beberapa program yang tercantum dalam APBDes Pasar Melintang yang dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.

Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut tidak diketahui oleh masyarakat, meski tercatat dalam dokumen anggaran. Tentunya, kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Warga mulai mempertanyakan apakah pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi. Warga menilai, keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasalnya, tanpa transparansi, potensi terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan anggaran, bisa meningkat.

“Semua penggunaan anggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tukas warga tersebut dan diamini warga lainnya.

Warga berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga mendorong agar dilakukan evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.

Baca juga: Polres Binjai Ringkus Maling Motor di Kelurahan Pahlawan

Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga jika setiap penggunaan anggaran dilakukan secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang, David Sagala, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *