Danantara Larang Pemberian Tantiem untuk Komisaris BUMN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya, mulai tahun buku 2025 tak lagi mendapat tantiem atau sebagian keuntungan perusahaan.

Larangan pemberian tantiem itu dikeluarkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang ditandatangani 30 Juli 2025.

Baca juga: Dapat Amnesti, Proses Hukum Terhadap Hasto Dihentikan

CEO Danantara, Rosan P Roeslani mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi skema kompensasi direksi dan komisaris agar selaras dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik di dunia.

“Tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan,” ujar Rosan dalam siaran pers, Jum’at (01/8/2025).

Menurut Rosan, insentif bagi direksi masih dimungkinkan, namun harus sepenuhnya berbasis kinerja operasional dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Ditegaskannya, perhitungan kinerja tidak boleh berasal dari aktivitas akuntansi yang bersifat manipulatif, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatat beban untuk memperbesar laba.

Selain itu, hasil usaha yang sifatnya one-off misalnya revaluasi aset, penjualan aset, atau kuasi reorganisasi, juga harus dikeluarkan dari perhitungan.

Rosan menjelaskan, struktur remunerasi baru ini sejalan dengan pedoman internasional, termasuk OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan pentingnya pendapatan tetap bagi komisaris untuk menjaga independensi pengawasan.

“Komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai tanggungjawab dan kontribusinya,” kata Rosan.

Kebijakan ini katanya, bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca juga: Warga Papua Demo di Belawan, Tuding PT Pelindo “Maling” Besi

Danantara menegaskan, penataan insentif ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural pengelolaan BUMN dan investasi negara. Prinsipnya berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” tegasnya. (KRO/RD/Komp)