Dapat Amnesti, Proses Hukum Terhadap Hasto Dihentikan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum termasuk upaya banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto dihentikan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Anggota DPRD Deli Serdang Syarifuddin Kunjungi Desa Baru

“Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (01/8/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK batal melakukan upaya banding terhadap vonis Hasto.

Dikatakannya, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan baru pertama kali terjadi. “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas disini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” ujarnya.

Asep mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ucapnya.

Baca juga: Kapolda Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Gubsu

Untuk diketahui, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.23 WIB usai mendapat amnesti dari presiden.

Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam. (KRO/RD/Komp)