RADARINDO.co.id – Bengkulu : Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Rejang Lebong, berinisial JM, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu.
Penahanan terhadap JM lantaran Bendahara Satpol PP itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2021-2022.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Dipolisikan Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan ekspose dan mendapatkan dua alat bukti yang kuat. JM diduga melakukan pemotongan pembayaran honorarium tenaga sukarela Satpol PP.
Kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp500 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup dengan pengawalan dari personel TNI AD.
“Demi kelancaran proses penuntutan, tersangka JM langsung kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Curup. Dan akibat perbuatannya, tersangka JM terancam didakwa dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari Rejang Lebong, Farnsisco Tarigan, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Kepala Unit dan Teller Bank BUMN Bobol Uang Rp2,5 Miliar
Hingga kini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman penyidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus tersebut. (KRO/RD/Komp)