HUKUM  

Kepala Unit dan Teller Bank BUMN Bobol Uang Rp2,5 Miliar

Ilustrasi bank

RADARINDO.co.id – Kotabaru : Kepala Unit dan Teller salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus transaksi fiktif senilai Rp2,53 miliar.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol). Kedua pelaku adalah F, selaku kepala unit bank, dan rekannya M, yang bekerja sebagai teller.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Makelar Judol Sempat Minta Istri Kuras Rekening Rp2 Miliar

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, mengungkapkan bahwa modus operandi F adalah melakukan transaksi penyetoran fiktif tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.

Aksi itu dilakukan dengan bantuan M menggunakan user ID miliknya melalui aplikasi internal bank.

“Aksi kejahatan keduanya ini berlangsung antara bulan Agustus hingga Oktober 2023, tapi baru terungkap sekarang. FM menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menampung dana hasil transaksi fiktif tersebut,” ujar Doli kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Dikatakannya, setiap transaksi palsu tercatat memiliki nominal antara Rp10 juta hingga Rp90 juta. Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan transaksi.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti. “Tercatat sebanyak 38 kali transaksi dengan total mencapai Rp2.530.000.000 dilakukan selama rentang waktu tahun 2023,” ungkap Doli.

Menurutnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua pelaku untuk berjudi secara daring. “Penyidik Polres Kotabaru berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp970.000.000 dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Budi Arie Bantah Terima Uang Dugaan Bekingi Situs Judol

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 56 KUHP. (KRO/RD/Komp)