RADARINDO.co.id – Riau : Diduga terlibat kasus mafia kasus tanah, oknum Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Kampar, berinisial AM, ditahan Satreskrim Polres Kampar. AM ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: 9 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Subang, Penjual dan Pemasok Diamankan
Saat diperiksa, AM hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan oleh penyidik ke sel. “Betul, ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, Kamis (12/2/2026), seperti dilansir dari detikSumut.
Gian memastikan, AM ditahan penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Penahanan dilakukan karena ada potensi bakal melarikan diri.
“Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidak kooperatifan, kita khawatir kabur,” kata Kasat.
Baca juga: Kejari Bengkulu Selatan Geledah Kantor BPN Terkait Penerbitan SHM
Diakui Gian, banyak laporan melibatkan AM dalam kasus jual beli tanah dilingkungan kerjanya. “Sudah banyak laporan, makanya kita melihat perlu ditahan. Status masih kades aktif,” kata Gian.
AM ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mendalami keterlibatan AM dalam kasus dugaan mafia tanah lain yang dilaporkan masyarakat. (KRO/RD/Dtk)







