HUKUM  

Eks Menaker Diduga Terima Cuan Puluhan Juta Terkait Kasus Sertifikat K3

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, diduga turut “menikmati” cuan hingga puluhan juta rupiah terkait kasus pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.

Dugaan tersebut mencuat saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayuna Ivon Muriyono, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.

Baca juga: Direktur dan Wadir RSUD Pirngadi Medan Kompak Tinggalkan ‘Kursi Basah’, Diduga Terkait Isu Korupsi

“Beliau meminta saya untuk menyampaikan uang tersebut ke Bu Dirjen, dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Dayuna dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (06/2/2026).

Kemudian jaksa mempertegas siapa ‘ibu menteri’ yang dimaksud. Dayuna menjawab, menteri saat itu adalah Ida Fauziyah. “Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” jawab Dayuna.

Uang senilai Rp50 juta tersebut diberikan oleh Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto. Dayuna menjelaskan, duit itu diberikan dalam bentuk mata uang asing euro yang dimasukkan dalam sebuah amplop berwarna coklat.

Namun, amplop itu tidak diantar sendiri oleh Hery, tapi melalui seseorang bernama Gunawan. Saat menerima amplop itu, Dayuna memeriksa jumlah uang yang diantarkan itu.

Amplop berisi uang euro itu tidak ditutup dan ditempeli bukti penukaran uang. “Mohon izin pak. Jadi, posisi amplop itu tidak tertutup,” kata Dayuna.

Dayuna mengaku memeriksa isi amplop itu karena diamanahkan Hery untuk menerima dan menyerahkan uang itu agar sampai ke tangan Ida Fauziyah. Uang setara Rp50 juta ini diserahkan kepada Dirjen Kemenaker, Haiyani Rumondang yang akan meneruskan ke Ida.

Baca juga: Korban Pencurian Jadi Tersangka Usai Tangkap Pencuri, Ini Klarifikasi Polrestabes Medan

Dalam perkara ini, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KRO/RD/KP)