RADARINDO.co.id – Kepri : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh di Tanjungpinang Kepri, tahap V tahun anggaran 2015.
Kerugian atas kasus yang melibatkan salah satu tersangka berinisial H, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang itru, diperkirakan lebih dari Rp5,6 miliar.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait Investasi Fiktif PT Taspen
Sementara, seorang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah A selaku Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, pemenang tender pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh.
“Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada keterangan resminya, Sabtu (02/11/2024).
Dijelaskannya bahwa kasus ini berawal sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024. Dalam penyelidikan lanjutan, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024 sebesar Rp 5.607.666.968, dari dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.
Baca juga: Rutan Kelas I Medan Dukung Program Akselerasi Menteri Imipas
“Tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh mencapai Rp5,6 miliar lebih,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (KRO/RD/CNN)