RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,4 miliar terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019. Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan dua rumah salah satu Direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, pada 30 dan 31 Oktober 2024.
Melansir cnnindonesia, Sabtu (02/11/2024), tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menggeledah rumah salah satu mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM di wilayah SCBD Jakarta.
Baca juga: Tak Terima Istri Kerap Digoda, IG Tebas Kaki Mantan Anak Buah
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar,” bunyi pernyataan KPK.
Tim jubir KPK menuturkan, uang tunai tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, KPK mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Materi itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2024) lalu. Mereka adalah Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta. (KRO/RD/CNN)