RADARINDO.co.id – Malang : Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus tahun anggaran 2020.
Baca juga: Jangan Hanya OTT, KPK Juga Diminta Usut Proyek Lain Dinas PUPR Sumut
Gugatan dengan nomor register perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Juni 2025. Sidang perdana praperadilan telah digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak Kejati Jatim sebagai termohon tidak hadir. Akibatnya, sidang ditunda hingga 15 Juli 2025.
Kuasa hukum tersangka, Sumardhan, mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan mengesampingkan mekanisme hukum,” kata Sumardhan, Jum’at (11/7/2025).
Selain itu, ia memprotes Kejati Jatim yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Awan Setiawan sebagai tersangka pada hari ini, Jum’at (11/7/2025), sebelum adanya putusan praperadilan. Surat panggilan diterima pada Kamis (10/7/2025).
Sumardhan menilai panggilan pemeriksaan ini melanggar Pasal 227 KUHAP yang mensyaratkan surat diterima paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan.
“Kami menyayangkan Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum justru tidak menghargai proses hukum yang berjalan. Kami meminta pemeriksaan ditunda hingga ada putusan praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi tersangka,” katanya.
Sumardhan juga menegaskan bahwa Awan Setiawan telah mendelegasikan seluruh wewenang teknis kepada panitia resmi, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses yang dipermasalahkan. Panitia yang dimaksud yakni Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai Tim 9).
“Klien kami seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditahan. Telah terjadi pelimpahan kewenangan kepada panitia pengadaan tanah yang sah. Ketika mandat sudah dilimpahkan, maka tanggungjawab teknis berada di tangan panitia,” katanya.
Ia membantah pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyebut proses pengadaan tanah untuk perluasan kampus itu dilakukan tanpa panitia.
Sumardhan menjelaskan bahwa kliennya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Nomor 689 Tahun 2019 yang diperbarui dengan SK Nomor 2888 Tahun 2020 untuk membentuk panitia pengadaan tanah.
“Isu bahwa pengadaan tanah dilakukan tanpa panitia adalah tidak benar. Kami memiliki bukti SK pembentukannya. Tuduhan bahwa harga ditetapkan sepihak antara klien kami dan penjual (berinisial BS) juga kami bantah. Penetapan harga dilakukan melalui rapat pleno panitia yang dihadiri notaris,” jelasnya.
Bahkan menurutnya, harga tanah yang disepakati justru menguntungkan negara. Dikatakannya, data Kantor Pertanahan Kota Malang untuk nilai wajar tanah di lokasi tersebut adalah Rp6.500.000 per meter persegi.
Baca juga: Tanam Jagung Serentak, Kapolri: Polri Siap Kawal Kedaulatan Pangan
Setelah melalui negosiasi oleh panitia, harga yang disepakati dengan penjual adalah Rp6 juta per meter persegi.
“Negara untung Rp500.000 per meter. Jadi, dimana letak kerugian negaranya?. Terlebih, pembayaran belum lunas. Dari total nilai kontrak Rp42,6 miliar, baru terbayar Rp22,6 miliar. Bagaimana bisa auditor menghitung kerugian negara jika transaksi belum selesai?,” ungkapnya. (KRO/RD/Komp)







