RADARINDO.co.id – Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya melakukan OTT, tapi juga harus melakukan pengusutan langsung terhadap proyek lain di Dinas PUPR Sumut, yang pengerjaan proyeknya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Kita minta KPK jangan hanya melakukan OTT terhadap Topan Obaja Putra Ginting dkk. Tapi harus melakukan pengusutan langsung terhadap proyek lain di Dinas PUPR Sumut,” ujar Ketua LSM Sidik Perkara, Edi Harahap kepada media ini di Medan, Jum’at (11/7/2025).
Baca juga: Kantor Lurah Pekan Gebang Digeruduk Warga, Minta Pemilihan Kepling Transparan
KPK diminta bekerjasama dengan BPK RI dalam melakukan pengusutan proyek anggaran di bawah tahun 2024. Pasalnya, meski terjadi penyimpangan namun masih jauh dari kata penindakan oleh aparat penegak hukum di Sumut.
Padahal, akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan teknis kerja itu, proyek-proyek tersebut tidak memiliki daya tahan yang kuat, hingga mudah rusak. Hal ini menurut Edi, bukan soal pengembalian uang ke kas negara hasil temuan BPK, tapi lebih kepada kualitas proyek yang rendah namun luput dari penyelidikan.
Adapun sampel sebagai contoh kasus proyek lain di Dinas PUPR Sumut itu, yang laporannya sedang disiapkan Edi ke KPK dan media, adalah terkait proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut tahun 2023, yang diduga hanya menghamburkan uang negara lebih dari Rp280 miliar.
Pekerjaan proyek pada 28 ruas jalan dengan anggaran lebih dari Rp280 miliar ini, dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria desain yang berimbas pada kerugian keuangan negara.
BPK menemukan, rekanan hanya mampu mengerjakan sebesar Rp178 miliar lebih, hingga terjadi selisih sebesar Rp101 miliar lebih dari anggaran proyek sebesar Rp280 miliar lebih.
Pada tahun yang sama, proyek pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan atau JIJ pada 6 paket pekerjaan Dinas PUPR Sumut juga menuai masalah. BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp1.388.574.415,18.
Selain itu, proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Paluta dan Palas tahun 2023, yang berada di bawah UPTD Gunung Tua juga diduga terjadi masalah. Namun, oknum Kepala UPTD Gunung Tua baru terjaring OTT KPK bersama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis, 26 Juni 2025.
Selanjutnya, proyek perkuatan tebing sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tahun 2024 sebesar Rp2,7 miliar, tembok penahan proyek tersebut roboh. Penyebabnya diduga spesifikasi pondasi tidak sesuai dengan perencanaan serta kurangnya resapan air, hingga tembok proyek ambruk.
Proyek ini sempat menjadi sorotan publik karena roboh beberapa waktu setelah dibangun, dan bahkan belum selesai dikerjakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai pengawasan proyek serta kualitas pekerjaan.
Kepala UPTD, Syarifuddin Lubis yang juga diduga terbelit kasus proyek lain dan pembangunan alun-alun itu, hingga kini belum ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.
Ketika hal itu dikonfirmasi media ini untuk perimbangan berita kepada Kepala UPTD, Syarifuddin Lubis, namun nomor ponsel yang biasa digunakan redaksi masih dalam pemblokiran oleh yang bersangkutan.
Proyek pembangunan transmisi air curah untuk SPAM Regional Mebidang bersumber dana dari APBD tahun 2024 sebesar Rp56.663.555.556, yang dilaksanakan PT Lestari Nauli Jaya ini juga diduga dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, kedalaman galian tanah pada proyek pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan sepanjang 6.810 meter di Kota Medan dan Deli Serdang ini, diduga dikerjakan tak sesuai teknis kerja. Pemasangan pipa diduga tidak menggunakan pasir, dan pengaspalan ulang, serta diduga banyak yang rusak, meski pekerjaan pada saat itu belum diserahterimakan.
Pengaspalan ulang bekas galian penanaman pipa distribusi terlihat sudah pada terkelupas. Permukaan aspal terlihat kasar dan pinggiran aspal juga terlihat sudah pada rontok. Pekerjaan proyek itu sesuai jadwal, selesai pada tanggal 22 Desember 2024 lalu.
Pemasangan pipa di dasar galian tanah juga diduga tidak menggunakan pasir, baik di samping dan atas pipa, serta tanah penutup lubang galian menggunakan tanah urug bekas galian.
Dalam laman LPSE, alamat kantor PT Lestari Nauli Jaya berada di Perum Buana Risma Jalan Citarum D21, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat. Namun, dalam surat perjanjian atau kontrak kerja, alamat perusahaan tersebut berada di Jalan Eka Warni Baru, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut.
Ketika hal itu dikonfirmasi media ini untuk perimbangan berita kepada Kepala UPTD Medan, Amril Boy ST, namun nomor ponsel yang biasa digunakan redaksi masih dalam pemblokiran oleh yang bersangkutan.
Padahal, redaksi sekaligus akan melakukan konfirmasi untuk perimbangan berita terkait dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jaringan distribusi utama perpipaan SPAM, yang sedang dalam pengerjaan di Jalan Danau Singkarak, Amir Hamzah, Ayahanda, dan Jalan Tempuling di Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp58,4 miliar lebih.
Baca juga: 103 Ha Kebun Sawit di Belitung Disita, Ini Masalahnya
Proyek yang dikerjakan PT Jaya Semanggi Enjiniring ini, juga diduga dikerjakan tidak sesuai teknis kerja, yang seharusnya kedalaman galian sesuai spek proyek sedalam 2 meter, namun fakta di lapangan diduga kedalamannya hanya mencapai 163/165 cm.
Pekerjaan pasir urug diduga tidak dilakukan sesuai teknis kerja, pekerjaan pasir urug diduga dikerjakan secara melompat, terjadi mark-up pekerjaan.
Proyek pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar diduga menjadi ajang korupsi. Pasalnya, proyek ini tidak dikerjakan sesuai aturan yang berlaku, hingga membuat negara mengalami kerugian.
Kejari Padangsidimpuan pada tahun 2024 lalu, telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pekerjaan UPTD Dinas PUPR Sumut, menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp844 juta.
“Hal yang sama kita yakini, proyek alun-alun Dinas PUPR Sumut, seluruhnya menuai masalah. Kita sangat yakin akan hal itu,” ungkap Edi.
Korupsi juga diduga terjadi pada 31 item kegiatan Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (Satker Dinas SDA CKTR) Sumut tahun 2022, sebelum dilebur menjadi satu atap dengan Dinas PUPR.
Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari DIPA tahun 2021, bernomor 033.06.1.079330/2022, tanggal DIPA 17 November 2021, dengan realisasi sebesar Rp20.394.971.031. Namun pada kenyataannya, kegiatan 31 item tersebut diduga terjadi mark-up dan fiktif.
Dugaan penyimpangan itu terjadi karena hasil kerja dari petugas lapangan yang digaji tidak maksimal, kurangnya pengawasan secara menyeluruh pada 10 daerah irigasi oleh KPA dan PPK. PPK juga diduga kurang memahami rencana kerja, sehingga target dari rencana kerja tidak tercapai. Selain itu, KPA dan PPK lebih prioritas pada kecepatan penyerapan anggaran.
Lokasi kegiatan proyek swakelola ini berada di kabupaten/kota di Sumut, antara lain operasi rutin DI Namun Sira-sira di Kabupaten Langkat, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp815.092.424.
Kegiatan operasi rutin DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh di Kabupaten Serdang Bedagai, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp1.703.685.975.
Kegiatan operasi rutin DI Belutu di Serdang Bedagai, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp648.787.224.
Kegiatan operasi rutin DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp908.833.262.
Kegiatan operasi rutin DI Kerasaan di Kabupaten Simalungun, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp837.094.321.
Kegiatan operasi rutin DI Perkotaan di Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp1.034.086.310.
Kegiatan operasi rutin DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp705.441.569.
Kegiatan operasi rutin DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp939.145.487.
Kegiatan operasi rutin DI Batang Gadis di Kabupaten Madina, dalam hal ini biaya foto copy, ATK, honor petugas OP, dan perjalanan dinas sebesar Rp1.026.500.512.
Selain itu, pekerjaan fisik sebanyak 10 paket pekerjaan diduga pada umumnya dikerjakan sendiri oleh KPA dan PPK, yang pada umumnya memakai perusahaan yang disewa dari luar.
Pelaksanaan pekerjaan terkesan tertutup, diduga hanya PNS tertentu yang mengetahui kegiatan ini. KPA dan PPK diduga lebih prioritas pada kecepatan penyerapan anggaran, diduga hanya mencari keuntungan semata.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Buluh di Kabupaten Serdang Bedagai, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp211.466.340.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi, Tanah Milik Kadisperindag Tebo Disita Kejari
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi sebesar Rp209.477.940.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Belutu di Sumut, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp197.547.540.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp214.448.940.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Batang Gadis di Kabupaten Madina, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp207.489.540.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp187.605.540.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp180.646.140.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Kerasaan di Kabupaten Simalungun, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp185.617.140.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Namu Sira-sira di Kabupaten Langkat, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp190.588.140.
Kegiatan pemeliharaan berkala DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel, dalam hal ini biaya kontraktor fisik dan administrasi kegiatan sebesar Rp180.628.740.
Selanjutnya, pelaksanaan pemeliharaan rutin yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di masing-masing lokasi pada 10 daerah irigasi, seluruhnya nilai SPK diduga digelembungkan.
Diduga tidak adanya acuan perhitungan yang jelas dalam menentukan luas pekerjaan yang dihasilkan per orang per hari, sehingga terjadi penggelembungan nilai SPK lebih dari 300 persen, misalnya nilai di lapangan hanya sebesar Rp15.000.000, namun dibuat dalam SPK sebesar Rp150.000.000.
Diduga banyak hasil pekerjaan yang tidak memuaskan, namun dalam foto laporan pekerjaan banyak menggunakannya foto-foto kerja tahun sebelumnya, untuk menutupi kekurangan dari hasil pekerjaan.
KPA dan PPK juga diduga lebih mengutamakan penyerapan anggaran dan mencari keuntungan semata, terjadi pada kegiatan swakelola pemeliharaan rutin DI Namu Sira-sira di Kabupaten Langkat sebesar Rp1.967.835.221.
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh di Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp828.768.265, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Belutu di Serdang Bedagai sebesar Rp745.819.014.
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Bandar Sidoras di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp753.933.674, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Kerasaan di Kabupaten Simalungun sebesar Rp797.507.472.
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Perkotaan di Kabupaten Batu Bara sebesar Rp652.675.399, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Batang Ilung di Kabupaten Paluta sebesar Rp699.304.373.
Kegiatan pemeliharaan rutin DI Paya Sordang di Kabupaten Tapsel sebesar Rp620.446.417, dan kegiatan pemeliharaan rutin DI Batang Gadis di Kabupaten Madina sebesar Rp872.662.021.
Selain itu, anggaran administrasi perkantoran, dalam hal ini biaya honor pejabat, perjalanan dinas, ATK, dan foto copy (Kota Medan) sebesar Rp554.808.339, dan pelaporan e-monitoring, dalam hal ini honor pejabat, ATK, dan foto copy (Kota Medan) sebesar Rp30.422.520.
Serta kegiatan operasional dan pemeliharaan kantor, dalam hal ini biaya ATK dan foto copy (Kota Medan) sebesar Rp230.597.232, diduga ketiga kegiatan ini terjadi mark-up hingga mencapai 50 persen.
Namun hingga berita ini dipublikasikan pada Jum’at, 11 Juli 2025, belum ada pejabat berwenang yang dapat dikonfirmasi untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)







