RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Seorang wanita muda berinisial DM (27) yang merupakan eks Sekretaris GM Hotel Aryaduta Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan.
Tak tanggung-tanggung, DM melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah. Kasus tersebut berawal saat DM menawarkan bisnis kerjasama kamar hotel untuk event di Hotel Aryaduta. Bisnis mulai dijalankan sejak 2022 lalu dengan 2 rekan bisnisnya, Ramiko Cani Putra dan Aldebi.
Baca juga: Diperiksa Inspektorat, Kadishub Medan Dinonaktifkan dari Jabatannya
Setelah hampir 10 bulan bisnis berjalan, tiba-tiba mereka tak lagi mendapat fee dari bisnis tersebut. Padahal, uang yang diinvestasi sudah mencapai ratusan juta.
“Awal-awal itu kerjasama lancar. Namun setelah uang diberikan total Rp 735 juta mulai macet,” ujar Ramiko Cani Putra didampingi pengacaranya, Ronald Regen di Pekanbaru, seperti dikutip dari detiksumut, Minggu (15/9/2024).
Tepat pada September 2023, bisnis antara korban dan tersangka tidak lagi ada kejelasan. Bahkan, kedua korban beberapa kali minta penyelesaian dan hanya diberi janji palsu.
“Kami percaya sebenarnya karena status DM ini Sekretaris GM di Hotel Aryaduta, ada juga Ranti sebagai GM hotel. Namun sejak September tidak ada kejelasan dan tidak ada penyelesaian,” kata Miko.
Baca juga: Tergenang Air, Pj Bupati Langkat Diminta Serius Persiapkan Venue Cabor Sambo
Selanjutnya, November 2023 lalu, 2 korban memutuskan untuk melaporkan DM dan GM Hotel Aryaduta, yakni Ranti Wulandari ke SPKT Polresta Pekanbaru. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dan 2 September 2024 DM ditetapkan tersangka.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, membenarkan atas penetapan DM sebagai tersangka dan telah ditahan. DM ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. (KRO/RD/Dtk)