RADARINDO.co.id – Medan : Enam personel polisi yang melakukan penangkapan terhadap pria bernama Budianto Simangunsong, diperiksa Paminal Polrestabes Medan. Dimana, Budianto tewas setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang melakukan penangkapan. Ada enam orang yang diperiksa termasuk Ipda ID,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengutip cnnindonesia, Jum’at (27/12/2024).
Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Istri Curiga Suami Dianiaya
Menurut Gidion, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Budianto.
“Supaya jelas mana kala memang ada dugaan pelanggaran kode etik ataupun SOP dalam proses penangkapan. Kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal. Perwiranya satu. Kita mendalami atas nama ID,” ujar Gidion.
Namun begitu, Gidion membantah kabar bahwa Budianto meninggal dunia di dalam RTP Polrestabes Medan. Dia mengatakan, Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada, Rabu (25/12/2024) pukul 15.05 WIB. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Budianto tak tertolong.
“Yang ingin saya tegaskan adalah beliau tidak meninggal didalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada Kamis jam 10.34 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” sebutnya.
Gidion menambahkan, Budianto bersama dua temannya G dan D ditangkap di warung tuak di Gang Horas, Desa Sei Semayang, Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 00.20 WIB. Ketiganya ditangkap karena dugaan pengancaman. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu bilah parang.
“3 orang terduga pelaku ditangkap, karena tertangkap tangan, kemudian kita melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya, karena memang pada saat itu dalam posisi tertangkap tangan,” jelasnya.
Personel yang melakukan penangkapan sempat bersitegang dengan Budianto di warung tuak tersebut. Warung tuak itu berada tak jauh dari rumah mertua salah satu anggota Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan.
“Seperti yang disampaikan dan diakui keluarga korban bahwa yang bersangkutan (BS) mabuk. Anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Dari keterangan yang disampaikan keluarga korban, memang BS ini dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. BS tidak senang ditegur dan mengancam memanggil teman-temannya,” pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas
Gidion mengakui ada dugaan kekerasan yang dialami Budianto saat proses penangkapan. Namun begitu petugas masih melakukan pendalaman.
“Untuk hasil visum ada kekerasan yang dialami yang bersangkutan yaitu luka di kepala, rahang, hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan. Ada dugaan memang kekerasan terjadi pada proses penangkapan,” ungkapnya. (KRO/RD/CNN)







