Ragam  

Forkom SP BUMN Dukung Transformasi Termasuk Penguatan Danantara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN), menyatakan dukungannya atas transformasi BUMN, termasuk penguatan Danantara dan reorganisasi strategis BUMN.

Koordinator Forkom SP BUMN, M Abrar Ali SH MH mengatakan, dukungan tersebut terungkap dalam Seminar Nasional Forkom SP BUMN yang telah diselenggarakan pada 27 Oktober 2025 lalu di Jakarta.

Dikatakannya, seminar tersebut bukan hanya forum akademik, namun juga konsolidasi untuk menjaga arah pembangunan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi.

Baca juga: Guru Madrasah Minta Diangkat Jadi PPPK, Ini Respons Istana

Dalam kegiatan itu, pihaknya mendukung transformasi BUMN, termasuk penguatan Danantara dan reorganisasi strategis BUMN, dengan catatan harus tetap berada dalam koridor Pasal 33 UU 1945.

“Kami ingin menegaskan bahwa Forkom SP BUMN mendukung transformasi BUMN, termasuk penguatan Danantara dan reorganisasi strategis BUMN. Tetapi transformasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Pasal 33 UUD 1945,” ucapnya secara tertulis yang diterima, Jum’at (31/10/2025).

Dijelaskannya, BUMN bukan sekadar entitas bisnis, namun instrumen negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Abrar juga menegaskan, pihaknya tidak menolak perubahan.

“Jadi, kami bukan menolak perubahan. Kami memastikan perubahan tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan martabat pekerja,” tukasnya.

Menurutnya, ada 11 poin rekomendasi yang disampaikan Forkom SP BUMN. Yakni, meneguhkan penerapan prinsip Ekonomi Pancasila dan mendorong nasionalisasi pengelolaan BUMN strategis.

Menegaskan kembali peran BUMN sesuai amanat UUD 1945, sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, yang mengabdi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata orientasi keuntungan.

Melakukan evaluasi dan sinkronisasi regulasi, peraturan dan perundang-undangan antara Pemerintah, BPI Danantara dengan BUMN, guna menjamin keselarasan kebijakan, tata kelola, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional, pekerja BUMN dan BUMN.

Membentuk satuan tugas (Satgas) khusus di Lingkungan BPI Danantara dibawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian yang bertugas menyelesaikan proses transisi dari BUMN ke BPI Danantara secara komprehensif.

Melaksanakan audit legal, finansial dan konstitusional terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di lingkungan BUMN, serta menolak proyek PSN yang terbukti membebani keuangan BUMN maupun negara.

Menetapkan Forkom SP BUMN sebagai mitra strategis pemerintah dan BPI Danantara dalam setiap proses kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengawasan korporasi strategis.

Mendorong Danantara Indonesia agar fokus pada penyelesaian isu-isu fundamental BUMN, seperti peningkatan kinerja, efisiensi, dan tata kelola, bukan sekadar mendorong pembentukan holding dan sub-holding yang berorientasi pada aspek keuangan semata.

Memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat melibatkan partisipasi aktif Serikat Pekerja BUMN, sebagai bentuk transparansi dan implementasi prinsip industrial democracy.

Baca juga: Presiden Diminta Benahi Tata Kelola Sawit, Waketum Samade: Kesempatan Emas Prabowo

Menetapkan keseragaman usia pensiun pegawai BUMN menjadi 58 tahun, sebagai bentuk keadilan, kesetaraan dan kepastian karier bagi seluruh pekerja dilingkungan BUMN.

Meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pensiunan purna tugas pegawai BUMN, termasuk pegawai DAMRI dan Pabrik Kertas Leces sebagaimana Putusan MK No. 48/PUU/XI/2013 dan No.62/PUU/XI/2013 dan Pekerja BUMN lainnya yang terdampak, secara adil, serta transparan.

“Terakhir, kami meminta BP BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memerintahkan seluruh direksi dilingkungan BUMN agar segera menyusun, menandatangani dan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan,” ujarnya. (KRO/RD/Red)