Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Gelar Aksi Damai

55

RADARINDO.co.id – Sergai : Ratusan warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah dan DPRD Sergai, Rabu (15/5/2024).

Baca juga : Jelang MTQ ke-39 Tingkat Sumut, Kafilah Tapsel Ikuti Training Center

Dalam aksi damai tersebut, ratusan warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh memberikan materi tuntutan aksi di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan DPRD Serdang Bedagai terkait tanah yang diduga dirampas oleh mafia tanah.

Adapun materi tuntutan di PN Sei Rampah yaitu meminta hakim agung agar objektif dalam putusan MK perkara tanah kami. “Kemudian kami warga Desa Kota Galuh menolak proses pelaksanaan eksekusi dan meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap tanah kampung kami yaitu Desa Kota Galuh,” ujar Handy.

Pria yang akrab disapa Aeng Dombo itu juga mengatakan bahwa mereka meminta Ketua Mahkamah agung agar memutuskan perkara Peninjauan Perkara (PK) dengan nomor 1/ Akta Pdt.PK/2024/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya.

Aeng Dombo juga meminta penjelasan mengapa hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwinsyah yang mengklaim tanah objek miliknya.

Baca juga : Bupati Tapsel Lepas 31 Jamaah BKMT Kunjungan Silaturahim ke Palas

Menurutnya, surat penyerahan hak tanggal 27 Juli 1979 a/n Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh kepala desa dan jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang bertikat baik.

Selain itu, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa dilapangan. Bahkan Nurhayati bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli.

“Hakim tidak memikirkan 300 KK warga Desa kota Galuh yang terdampak atas putusan PN. No.8/Pdt.G/2022/PN.srh yang berdomisili oleh warga selama 90 tahun,” ujar Handy.

Mereka meminta anggota dewan selaku wakil rakyat untuk membantu melindungi tanah kampung mereka. “Kami memohon kepada komisi II DPR RI untuk mengawasi jalanya proses PK No.1/Akta _pdt.PK/2024/PN srh di Mahkamah agung (MA) saat ini sehingga hakim agung memutuskan perkara ini dengan benar Dan seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi massa tersebut. Dijelaskan bahwa bahwa tanah tersebut merupakan wakaf yang dibuktikan dengan surat yang diterbitkan badan wakaf Provinsi Sumatera Utara.

“Kita akan panggil pihak pemerintah daerah, Pengadilan Negeri, pihak Kepolisian, pihak BPN Serdang Bedagai, agar sama-sama duduk diskusi bersama mendalami dan mentelaah kembali duduk perkara yang dimaksud,” ucapnya. (KRO/RD/Mimah)