Hotel GGM Digerebek Petugas Diduga Tempat Prostitusi

2,220 views

RADARINDO.co.id-Jember: Hotel GGM Jember diduga jadi tempat praktek prostitusi , kabar itu telah banyak di perbincangkan di tengah masyarakat.

Berdasarkan berdasarkan informasi hotel GGM di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember selama ini diduga sering dijadikan ajang prostitusi.

Baca juga : Bencana Puting Beliung Rusak 53 Rumah Warga, Polresta DS Bantu Warga

Di saat penggerebekan di kamar hotel GGM pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gumukmas mendapati satu pasangan diduga sedang melakukan perbuatan selayaknya suami istri serta satu orang diduga berprofesi sebagai Germo (mucikari).


Usai polisi melakukan penggeledahan serta pelaku di interogasi di TKP, dan ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Gumukmas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasangan mesum tersebut berinisial DR, perempuan warga Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari dan S laki-laki warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas serta mucikari inisial DI, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari, Jember Jawa timur.

Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo di sela-sela pemeriksaan di Mapolsek menuturkan, operasi penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa di kamar nomor 01 hotel GGM telah dikabarkan ada pasangan mesum.

Dimana, lanjut Andri, saat dilakukan interogasi inisial DR mengaku telah melayani tamu laki-laki inisial (S )dengan tarif short time 200 ribu.Sejumlah uang tersebut diterima mucikari inisial DI.

perempuan mesum DR maupun mucikari (DI), praktik ilegal tersebut sudah dilakoni sejak sebulan yang lalu.

Baca juga : Tim Samapta Kembali Gencar Patroli di Kota Bangkinang dan Bangkinang Barat

Sementara tamu laki-laki (S) dicarikan oleh mucikari DI dengan mengambil keuntungan dari layanan hubungan mesum tersebut, ungkap Andri.

Ia menambahkan, dalam kasus ini mereka dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan kurungan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua lembar uang kertas dengan nilai Rp200 ribu. (KRO/RD/An)