RADARINDO.co.id – Belawan : Puluhan wartawan yang bertugas di Medan Belawan dilarang saat akan melakukan peliputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Belawan, Senin (10/4/2023).
Penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan Humas Kanwil Bea Cukai Sumut berinisial FRH itu, terjadi di tengah tajamnya sorotan masyarakat atas perkara agregat ratusan triliun yang disampaikan Menkopolhukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Baca juga : Kejari Simeulue Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Proyek Rp 12,8 Milliar
Dalam group Whats App Jurnalis, beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita diduga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH.
Tampat, datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi, namun puluhan jurnalis yang merasa dipersulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.
Salah seorang jurnalis bernama Syamsul Bahri Hasibuan yang saat kejadian berada dilokasi mengatakan, dirinya akan melanjutkan ke ranah hukum terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik. “Saya menduga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik. Saya akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di redaksi guna melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Diceritakan Syamsul yang juga Ketua KJMB (Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan) itu, awalnya ia bersama teman-teman media yang bertugas di Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Bea Cukai Jalan Karo Belawan.
Namun lanjut Syamsul, mereka tak diperkenankan meliput dengan alasan Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan lain untuk meliput kegiatan itu. Merasa hak nya selaku jurnalis dihalangi dengan alasan tak masuk akal, Syamsul dan wartawan lain protes.
Baca juga : Bupati Deli Serdang Didesak Copot Kadis Pendidikan
“Katanya mereka (Bea Cukai Sumut-red) membawa puluhan wartawan Medan untuk meliput acara pemusnahan, jadi kami tak diperbolehkan masuk. Apa urusannya, mau berapa banyak dibawa mereka wartawan, tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,” katanya.
Syamsul pun menegaskan, jika mereka wartawan ilegal, mereka siap ditangkap. “Kalau kami ilegal, silahkan tangkap,” kata Syamsul dihadapan Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.
Dari informasi, sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat-obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara. Pemusnahan sejumlah barang selundupan itu dengan cara dibakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan. (KRO/RD/Ganden)