Jual Mantan Istri Seharga Rp250 Ribu, Pria Ini Masuk Penjara

250 views

RADARINDO.co.id – Dumai : Seorang pria di Kota Dumai, Riau berinisial MI (19), ditangkap Polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jum’at (16/5/2023).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

Baca juga : Wabup Samosir Hadiri Pembukaan PRSU ke-49

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000,” ungkap Nandang, Sabtu (17/6/2023) dikutip dari kompas.com.


Dikatakannya bahwa hasil dari menjual mantan istrinya tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp 150.000. Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000. “Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang,” sebut Nandang.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.

Baca juga : Plt Bupati Palas Hadiri Pembukaan PRSU ke 49 Tahun 2023

“Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma,” kata Nandang.

Sebelum menjual mantan istrinya lanjut Nandang, pelaku datang menemui korban ke wisma.  Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya dengan bagi hasil. Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi. Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)