Riau  

Kejaksaan Diminta Usut Alokasi Dana Desa Tasik Raya Inhil

Kades Tasik Raya, L

RADARINDO.co.id – Inhil : Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, diminta mengusut pengalokasian anggaran dana desa di Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pasalnya, anggaran Dana Desa Tasik Raya, diduga dominan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kades Tasik Raya berinisial L.

Baca juga: Kejati Riau Didemo Soal Penataan Batas Tanah Ulayat

Dari informasi yang berhasil dihimpun, anggaran dana desa yang sejatinya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga Desa Tasik Raya itu, diduga digunakan untuk membayar utang-utang yang melilit sang Kades.

“Kalau informasinya, Kades banyak utang. Diduga uang kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang-utangnya tersebut,” ujar sumber yang tidak mau disebut namanya, baru-baru ini.

Dugaan penyelewengan anggaran desa mencuat dari minimnya pembangunan di Desa Tasik Raya. “Pembangunan di desa ini tidak tampak, hal tersebut yang membuat warga curiga ada yang tidak beres dengan penyaluran anggaran,” ungkap sumber.

Atas dasar itu, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap L selaku Kades Tasik Raya terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.

Baca juga: Perumda Tirtanadi Himbau Bayar Tagihan Tepat Waktu

Hingga berita ini dilansir, oknum Kades Tasik Raya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Tasik Raya.

Sementara, Bendahara Desa Tasik Raya, saat dikonfirmasi via selulernya belum lama ini, enggan memberi tanggapan dan terkesan menutupi keberadaan sang Kades. (KRO/RD/Riki Sp)