RADARINDO.co.id – Batu Bara : Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah Rp2.450.000.000.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama terpidana FZ SE,nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Drs DWT MSi, nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD SP SH MM, serta nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ SPd MPd, dan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana ADH AAg MPd.
Baca juga: Tak Dibelikan HP, Pria Tega Bacok Kekasihnya
Kajari Batu Bara, Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus, Deby Rinaldi menjelaskan, Kejari Batu Bara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.
Selain itu, juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp200.000.000, sehingga, total setoran Rp2,450.000.000. Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus suap seleksi PPPK Batu Bara.
Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batu Bara ke kas negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke kantor Kejari di Jalan Kayu Ara Desa Pahang Kecamatam Talawi, Batu Bara. (KRO/RD/AN)







