Medan  

Ketua DPRD Medan : Banyak Bangunan Tak Miliki IM, Ada Oknum Pemko Bermain Api

RADARINDO.co.id-Medan : Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan seakan diduga ada oknum-oknum tertentu yang ingin menghambat tujuan atau niat baik Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk memajukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga : Wabup Buka Jambore Remaja Masjid Ke V DPD BKPRMI Kabupaten Deli Serdang

Hal itu terlihat langsung saat awak media melakukan investigasi pada Jum’at (29/7/2022) dan Minggu (31/7/2022) lalu.

Diketahui bahwa, bangunan diduga tanpa IMB juga berhasil didokumentasikan oleh awak media saat di lokasi. Bangunan tersebut yang pertama berada di Jalan Sutrisno Simpang Amplas (Kecamatan Medan Area) yang diduga akan dibangun menjadi klinik.

Kedua di Jalan Letda Sudjono (Kelurahan Bantan, Medan Tembung dekat SPBU), Ketiga di Jalan Letda Sudjono (Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung) dan terpantau langsung bahwa bangunan akan dibuat menjadi sebuah rumah sakit (Columbia Asia-red).

Keempat di Jalan Bhayangkara (Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung) terpantau akan dibangun perumahan berbentuk ruko lebih dari 5 bangunan.

Kelima di Jalan Sidorukun (Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur) terpantau langsung akan didirikan perumahan dan yang keenam ada di Jalan Cemara tepatnya didekat jembatan fly over Brayan di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kendati demikian, meski diduga tak mengantongi IMB, seluruh bangunan itu terus dilakukan pembangunan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, SE pun angkat bicara, Kamis (4/8/2022) sore melalui panggilan WhatsApp.

Ia mengatakan, seharusnya Lurah dan Camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya.

Untuk dinas-dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan juga harus aktif. Bangunan yang tidak memiliki IMB itu memang harus didata.

Sebelumnya pak Wali Kota juga pernah menginstruksikan ke Lurah dan Camat untuk melakukkan investigasi dan menginvestarisasi dimana saja bangunanyang tidak memiliki IMB supaya diberikan tindakan untuk mengurus IMB dahulu sebelum dilakukan pembangunan gedung, ujarnya.

Contohnya ada masyarakat yang ingin buat izin untuk bangunan namun tidak bisa keluar izinnya, kemudian di delapan enamkan dilapangan. Kemudian, terakhir saat dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP dan distanpaskan jika misal ada oknum Lurah yang nakal.

Baca juga : UMKM Perlu Dukungan Pemerintah Untuk Bersaing di Pasar Global

“Berarti itu dia bermain api dan main lagi, bangunannya yang bermasalah itu pun dilanjut lagi karena mungkin sudah ada terima sejumlah uang,” tegasnya lagi.

Tapi karena ulah oknum Lurah nakal, akhirnya dia yang menyuruh pemilik rumah itu untuk kembali memplaster bangunannya lagi.

“Artinya kan ada yang membacking dibaliknya, ya oknum-oknum Pemko dan itu juga sudah dinilai mengangkangi kewibawaan Pemko untuk menegakkan peraturan daerah,” ungkapnya. (KRO/RD/Ptr)