Korupsi Dana Bantuan Rp1 Miliar, 3 Pengurus PKBM Jadi Tersangka

RADARINDO.co.id – Sulawesi : Tiga pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Rp1,1 miliar lebih.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu, yakni MH selaku Ketua PKBM Alam Semesta, NP selaku Bendahara, dan A selaku Sekretaris.

Baca juga: Kantor Bea Cukai “Diobok-obok” Kejagung Terkait Kasus Ekspor POME

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kasubsi II Intelijen Kejari Luwu Timur, Muhlis, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Penyidik Cabjari Wotu telah menetapkan ketiga pengurus PKBM Alam Semesta sebagai tersangka, pada Kamis (23/10/2025) kemarin. Setelah penetapan, ketiganya langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Muhlis, Jum’at (24/10/2025).

Dugaan korupsi terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari para saksi, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp1.169.301.600,” sebutnya.

Dana BOP Kesetaraan seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran nonformal bagi warga belajar, seperti pengadaan bahan ajar, honor tutor, hingga sarana pendukung kegiatan belajar, malah diduga disalahgunakan oleh pengelola lembaga.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran fiktif, mark-up kegiatan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

“Sejumlah bukti dokumen dan rekening telah disita untuk kepentingan penyidikan. Semua bukti sedang kami teliti secara perinci. Tujuannya untuk memastikan sejauhmana dana itu digunakan dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penyimpangan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca juga: Kepala BKKBN Sumut Tegaskan Bonus Demografi Juga Peluang Strategis

Untuk diketahui, dana BOP Kesetaraan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan nonformal bagi warga yang belum menamatkan jenjang pendidikan formal.

Melalui dana ini, lembaga seperti PKBM diharapkan mampu menyediakan layanan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA bagi warga yang putus sekolah atau tidak memiliki akses ke pendidikan formal. (KRO/RD/Komp)