Kantor Bea Cukai “Diobok-obok” Kejagung Terkait Kasus Ekspor POME

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, “diobok-obok” alias digeledah tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor limbah minyak sawit, Rabu (21/10/2025) lalu.

Baca juga: Kepala BKKBN Sumut Tegaskan Bonus Demografi Juga Peluang Strategis

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jum’at (24/10/2025), mengutip kabar24.

Selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menggeledah sejumlah tempat lain dalam perkara ini.

Baca juga: Jadi “Antek-antek” Judol, 2 Mahasiswi Digiring ke Jeruji Besi

Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail tempat lain yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasus POME tahun 2022 tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ada. (KRO/RD/Kb24)