RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Departemen Pembiayaan Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komarruzaman (KM), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan kredit fiktif.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama, KM Kepala Dept Pembiayaan Syariah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya yang diterima, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Mulyono Ngaku Terima Suap Kasus Proyek Jalan di Sumut
Selain Komarruzaman, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Andywardhana Putra Tanumihardja (swasta), Priambodo Trisaksono (swasta), dan Edwin M. Fadholi selaku Asisten RM Divisi Bisnis Pembiayaan Syariah tahun 2015.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua mantan pejabat LPEI yang juga anggota Komite Pembiayaan, yakni Arif Setiawan (AS), mantan Direktur Pelaksana merangkap Komite Pembiayaan LPEI, serta Ngalim Sawega (NS), mantan Direktur Eksekutif merangkap Komite Pembiayaan LPEI.
Dalam perkara ini, pembiayaan fiktif diberikan kepada dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), yang dimiliki tersangka Hendarto (HD).
Dana hasil kredit yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.
Informasi yang diterima KPK, uang yang digunakan untuk judi ditaksir hampir mencapai Rp150 miliar. Hal ini sebagai ironi karena dana pembiayaan hampir seluruhnya tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman, dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta, sekitar Rp110 miliar.
Selain menetapkan Hendarto sebagai tersangka dan langsung menahannya, KPK mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara Hendarto dan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit.
Baca juga: KUA Medan Denai Gelar Bimbingan Keluarga Sakinah
PT SMJL menggunakan agunan berupa kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Kedua perusahaan Hendarto mendapatkan fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun. (KRO/RD/Ini)







