HUKUM  

Nama Kajari Medan Disebut dalam Sidang Kasus Pemerasan Kontraktor

Sidang perkara pemerasan kontraktor di Kupang.

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang kontraktor yang terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret dua nama oknum penegak hukum dari kejaksaan.

Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, yang baru dilantik oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar pada Rabu, 04 Februari 2026 lalu.

Baca juga: Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Kasus Korupsi

Kasusnya mencuat ke publik setelah dua oknum jaksa itu disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi gedung SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Kedua nama oknum jaksa yang terseret itu adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Saat kasus itu terjadi, Ridwan Sujana Angsar menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang. Meski namanya tercatut dalam kasus dugaan pemerasan, Ridwan kini malah menduduki ‘kursi basah’ sebagai Kajari Medan. Sedangkan Noven Bulan, hingga kini masih bertugas di Kejati NTT.

Kasus pemerasan itu terungkap pada pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di PN Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja itu, menyidangkan tiga terdakwa yaitu Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

Saat membacakan nota pledoi, Fransisco menyebut, sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan, karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi RADARINDO terkait perkara yang menyeret nama Ridwan Sujana Angsar, mengatakan bahwa TKP kasus tersebut berada di wilayah hukum Kejati NTT.

“Kasus ini TKP wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT, kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT,” tulis Rizaldi saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (02/5/2026).

Baca juga: Dimintai Sumbangan ‘Tanpa Tekanan’, Kepsek di Siantar-Simalungun Malah Tertekan

Dalam balasan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) itu, Rizaldi juga menjelaskan bahwa pihaknya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. “Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait namanya yang turut terseret dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *