HUKUM  

Sidang Kasus Lahan Eks PTPN II, Askani Tegaskan Tak Ada Perubahan HGU ke HGB

Sidang perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II.

RADARINDO.co.id – Medan : Sidang lanjutan kasus dugaan penjualan aset atau pengalihan lahan eks PTPN II d/h PTPN I Regional 1, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Kasim itu, terungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi mahkota dan para terdakwa.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Solidaritas Ormas Provinsi Sumut

Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatera Utara, Askani selaku terdakwa dalam kasus itu menegaskan, tidak pernah terjadi perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan pemberian hak baru atas tanah negara.

Askani juga menyatakan bahwa konstruksi dalam perkara ini kerap disalahpahami. “Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP,” ujarnya.

Askani menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian hak tersebut merujuk pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, baik yang belum pernah memiliki hak maupun bekas HGU yang telah dilepaskan.

“Surat keputusan yang diterbitkan jelas merupakan surat pemberian hak. Tanah yang sudah dilepaskan HGU-nya dapat diberikan hak baru, dan itu tidak dilarang,” tegasnya.

Menurut Askani, pejabat BPN tidak memiliki opsi lain selain menerbitkan surat pemberian hak, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai perubahan hak. “Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini tidak ada pilihan lain selain surat pemberian hak,” katanya.

Atas dasar itu, Askani menyebut bahwa ketentuan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak relevan diterapkan dalam kasus ini.

“Ketentuan itu tidak berlaku, karena pemberian hak ini mengacu pada Pasal 85 sampai 88, bukan Pasal 163 atau 165,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima pengaruh maupun pemberian dari pihak manapun dalam proses tersebut. “Kami tidak bisa menentukan mekanisme pemberian atau perubahan hak, karena semuanya berdasarkan dokumen yang masuk,” ujar Askani.

Ditegaskannya, pemberian hak tersebut murni dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan Deli Megapolitan, dan tanpa ada kepentingan pribadi.

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deli Serdang, mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam surat keputusan (SK), khususnya terkait pencantuman kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

“Secara substansi seharusnya tidak ada ketentuan 20 persen dalam SK tersebut. Namun demikian, PT NDP tetap menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Baca juga: Lapas Padangsidimpuan Verifikasi NIK 97 Warga Binaan

Sedangkan, terdakwa Iman Subakti, mantan Direktur PT NDP, menyatakan bahwa jika memang terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan sebagaimana tercantum dalam SK, proses pemenuhannya sebenarnya sudah berjalan.

Sementara, mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Peranginangin, mengaku tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban tersebut.

“Sejak awal kami telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas mekanisme penyerahan 20 persen, serta menyatakan kesanggupan untuk melaksanakannya,” ujarnya. (KRO/RD/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *