HUKUM  

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Tol Trans Sumatera

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020, Rabu (06/8/2025) lalu.

Baca juga: Dua Unit Panser Anoa Dikerahkan Amankan Kejagung

Dua tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo serta Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut berkisar mencapai Rp205,14 miliar.

“Para tersangka, pertama, saudara Direktur Utama PT Hutama Karya, kedua, saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan,” kata Asep.

Asep mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (06/8/2025) sampai 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Jadi Biang Macet, Satlantas Polresta Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar Didepan Mall SKA

KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan meninggal dunia dan perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. (KRO/RD/cnbc)