RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, Jum’at (26/5/2023) lalu di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Baca juga : Nongkrong di Rel, Dua Pelajar Tewas Mengenaskan Ditabrak KA
Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni terlapor I, II, V, XVIII, XX, XXIII dan terlapor XXIV, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang beragam kepada 7 terlapor tersebut, dengan total mencapai Rp71.280.000.000.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.
Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng sawit kemasan di Indonesia. Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Baca juga : Walikota Lantik GOW Padang Sidempuan
Ketujuh perusahaan yang didenda adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asa dan PT Sinar Alam Permai. (KRO/RD/IS)