Medan  

Lahan Suaka Margasatwa Dialih Fungsikan Hutan Jadi Kebun Sawit, Begini Tindakan Kejatisu

RADARINDO.co.id – Medan : Akhirnya Kejati Sumut menyita 105,958 hektar tanah di Kabupaten Langkat. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan.

Penyidik Pidsus melakukan penyitaan tanah seluas 105,958 hektare, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa.

Hal ini dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga : Peringati 10 November Hari Pahlawan Nasional, PITI Sumut Bagikan 200 Paket Sembako dan Nasi Kotak

Menurut Yos, penyitaan dilakukan pada Selasa (8/11). Pelaksanaan penyitaan tanah itu juga berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A tanggal 14 Oktober No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan.

Pidus telah memeriksa beberapa saksi dan pihak BPN dan Kementerian KLHK beserta ahli keuangan negara. Kemudian tim pidsus juga sedang menunggu perhitungan dan ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negara.

Pidsus telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara.

Lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut. Tim penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola diduga berkedok kelompok tani.

Baca Juga : Ekonomi Sumut Triwulan III-2022 Tumbuh 4,97 Persen

Tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung di bawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU).

“Dalam pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah,” tutupnya.

Sejumlah pihak mendukung kinerja tim penyidik Kejati Sumut, mengusut tuntas dugaan pengalihan fungsi lahan jadi kebun sawit. (KRO/RD/TIM)