RADARINDO.co.id – Sumbar : Diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga 97 kali, seorang wanita di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial RY (44) ditangkap personil Satreskrim Polres Padang Panjang, Jum’at (26/9/2025).
Warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang itu, harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi penjara usai dilaporkan warga.
Baca juga: BGN Temukan Pelanggaran SOP dalam Penyajian MBG
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR menjelaskan, penangkapan RY dilakukan menyusul laporan korban berinisial DF (61) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta lebih akibat aksi tipu muslihat yang dilakukan tersangka. Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi.
“Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit hutang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” katanya.
Tidak hanya sekali, tersangka terus mengulangi aksinya baik atas nama pribadi maupun menggunakan nama orang lain, hingga total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah.
Baca juga: Kejati Sumut Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Jual Aset Milik PTPN I Regional 1
Saat dilakukan penggeledahan di rumah elaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit televisi, sejumlah handphone berbagai merek, laptop, sepedamotor hingga pakaian bermerek.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (KRO/RD/dtk)







