MK Tolak Empat Permohonan Uji UU BUMN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak empat permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025 itu kehilangan objek karena pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya menjadi bagian dari perubahan UU BUMN yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Baca juga: Ini Daftar DPO Kasus Korupsi Masih Diburu KPK

“Oleh karena terhadap objek permohonan yang diajukan para Pemohon a quo tidak lagi sama sebagaimana rumusan dan substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, saat membacakan Putusan MK Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025, dikutip, Selasa (04/11/2025).

Sekalipun para Pemohon 43/PUU-XXIII/2025 dan 80/PUU-XXIII/2025 menyampaikan tetap ingin meneruskan permohonan, tetapi berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan tersebut tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan demikian, permohonan tersebut harus dinyatakan kehilangan objek. Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah menyatakan permohonan-permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap dia.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dimohonkan dosen Rega Felix mengenai permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN.

Pemohon mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.

Sementara, Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 diajukan tiga mahasiswa yaitu A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky yang menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN.

Menurut mereka, norma-norma yang diuji itu menyebut keuntungan atau kerugian BPI Danantara bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara dan pegawai/karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dapat memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Kemudian, Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Heri Hasan Basri (Pemohon I) dan Solihin (Pemohon II), para wiraswasta yang juga mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN.

Para Pemohon mengaku kehilangan hak konstitusionalnya untuk melaporkan kepada penegak hukum agar mengusut dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada menteri, organ, dan pegawai Danantara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.

Baca juga: Polres Sibolga Tangkap Lima Pelaku P3mbunuhan di Masjid Agung

Sedangkan, Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN.

Menurut para Pemohon, keuangan BUMN selama ini yang dinyatakan sebagai keuangan negara masih banyak disalahgunakan yang berakibat pada kerugian negara dengan banyaknya organ-organ BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap.

Apalagi ketika keuangan BUMN yang dikelola tidak masuk sebagai keuangan negara dan bahkan organ dan pegawai BPI Danantara disebut bukan merupakan penyelenggara negara. (KRO/RD/MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *