RADARINDO.co.id – Medan : Tujuh anggota Polisi Polrestabes Medan termasuk oknum perwira berinisial Ipda I Dachi terancam dipecat buntut tewasnya Budianto Sitepu (42) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana, ketujuh anggota Polisi yang bertugas di bagian Sat Reskrim Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Budianto.
Baca juga: Warga Tewas “Dianiaya” Polisi, Kapolrestabes Medan: Kekerasan Saat Proses Penangkapan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas, yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota Polisi tersebut jika terbukti bersalah menganiaya korban hingga tewas.
“Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” tegas Hadi, Senin (30/12/2024), melansir tribunmedan.
Ketujuh personel yang sebelumnya bertugas di Sat Reskrim Polrestabes Medan itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Saat ini mereka dikurung atau di dalam penempatan khusus (Patsus) Bid Propam karena dalam proses penyelidikan.
Untuk kasusnya, Kombes Hadi mengatakan masih didalami Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sehingga belum ada penetapan status tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira di Polrestabes Medan, berinisial Ipda I Dachi dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang hingga meninggal dunia.
Kabar penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Polrestabes Medan ini viral di media sosial. Terlihat kondisi korban bernama Budianto Ginting (55) warga Sei Semayang mengalami luka disekujur tubuh dan wajahnya. Kondisi kedua kelopak matanya terlihat lembam, mulut, pipi dan kening juga mengalami lebam-lebam.
Informasi yang didapat, peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu bermula dari pertengkaran korban dan menantu Ipda I Dachi disebuah warung tuak di Desa Sei Semayang, Gang Horas, Kamis (26/12/2024) dini hari.
Saat pertengkaran tersebut, tiba-tiba Ipda I Dachi yang mendapat kabar langsung turun ke lokasi bersama beberapa anggotanya. Malam itu juga korban dibawa ke Polrestabes Medan tanpa ada surat penangkapan. Disana diduga korban dianiaya oleh pelaku.
Sementara, malam itu juga, istri korban yang mendapat kabar bahwa suaminya ditangkap langsung pergi ke Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Sayangnya, sesampai di Polrestabes Medan, istri korban tidak dibolehkan menjenguk suaminya.
Tidak berapa lama, istri korban mendapat kabar dari penjaga piket Polrestabes Medan bahwa suaminya saat itu sudah berada di RS Bhayangkara Medan. Lagi-lagi, sesampainya di RS Bhayangkara, istri korban tidak juga diperbolehkan menjenguk.
Baca juga: Taput Dilanda Bencana Banjir Bandang dan Longsor
Hati istri korban langsung berdetak kencang, saat itu melihat bahwa suaminya sudah terbujur kaku diatas tempat tidur. Sontak, suasana di Rumah Sakit menjadi heboh. Sumber yang menyampaikan ke kantor Redaksi RADARINDO menyesalkan tindakan brutal oknum polisi, hingga mengakibatkan nyawa melayang.
“Presiden Prabowo dan Kapolri maupun Komisi III DPR RI harus mengambil sikap tegas. Pelaku telah merusak Corp Kepolisian, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar sumber dengan nada sedih. (KRO/RD/Tim-01)







