Medan  

Warga Tewas “Dianiaya” Polisi, Kapolrestabes Medan: Kekerasan Saat Proses Penangkapan

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, bernama Budianto Sitepu (42), tewas mengenaskan diduga dianiaya sejumlah oknum Polisi. Pasalnya, Budianto tewas setelah ditangkap oleh sekitar 7 orang personil Polisi.

Tewasnya Budianto diduga melibatkan seorang oknum perwira di Polrestabes Medan, berinisial Ipda I Dachi alias ID. Hingga kini, kasus tewasnya Budianto yang diduga akibat dianiaya sejumlah oknum Polisi, masih terus menjadi perhatian publik. Budianto dianiaya hingga tewas usai ditangkap dan dua hari ditahan, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa Budianto ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap seorang personel kepolisian.

Korban dilaporkan meninggal dunia pada, Kamis (26/12/2024), pukul 10.34 WIB, di rumah sakit setelah sebelumnya mendapatkan perawatan. “Beliau tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit,” ujar Gidion dalam keterangannya.

Budianto dibawa ke rumah sakit pada Rabu (25/12/2024), pukul 15.05 WIB, setelah diketahui mengalami luka-luka di ruang penitipan sementara Polrestabes Medan. Insiden bermula ketika salah satu anggota Polrestabes Medan, berinisial ID, tengah berada di rumah keluarganya di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, Budianto dan dua rekannya, D dan G, berada di warung tuak dalam kondisi mabuk. Musik dari warung tersebut terdengar terlalu keras hingga memicu teguran dari ID. Namun, teguran itu justru berujung cekcok.

Baca juga: Kantor Harian Pakar Diduga Dibakar OTK, Polisi Diminta Usut

“Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya,” jelas Gidion.

Kapolrestabes Medan mengakui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan personelnya selama proses penangkapan. Hasil visum menunjukkan luka di kepala dan rahang korban. “Kami sedang memeriksa enam anggota yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan SOP,” ungkap Gidion.

Kapolrestabes Medan menyebut, kekerasan terhadap korban diduga terjadi saat proses penangkapan, dan bukan didalam tahanan. “Kalau dari hasil visum memang ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan, yaitu luka di kepala dan rahang. Penyelidikan lebih lanjut akan kami lakukan,” lanjutnya.

Saat ini, tujuh anggotanya yang diduga terlibat menganiaya Budianto Sitepu ditahan di tempat khusus (patsus) untuk proses pemeriksaan. “Terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus. Patsus merupakan proses luar biasa dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,” ujar Gidion.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira di Polrestabes Medan, berinisial Ipda I Dachi dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang hingga meninggal dunia.

Kabar penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira Polrestabes Medan ini viral di media sosial. Terlihat kondisi korban bernama Budianto Ginting (55) warga Sei Semayang mengalami luka disekujur tubuh dan wajahnya. Kondisi kedua kelopak matanya terlihat lembam, mulut, pipi dan kening juga mengalami lebam-lebam.

Informasi yang didapat, peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu bermula dari pertengkaran korban dan menantu Ipda I Dachi disebuah warung tuak di Desa Sei Semayang, Gang Horas, Kamis (26/12/2024) dini hari.

Saat pertengkaran tersebut, tiba-tiba Ipda I Dachi yang mendapat kabar langsung turun ke lokasi bersama beberapa anggotanya. Malam itu juga korban dibawa ke Polrestabes Medan tanpa ada surat penangkapan. Disana diduga korban dianiaya oleh pelaku.

Sementara, malam itu juga, istri korban yang mendapat kabar bahwa suaminya ditangkap langsung pergi ke Polrestabes Medan untuk menjenguk suaminya. Sayangnya, sesampai di Polrestabes Medan, istri korban tidak dibolehkan menjenguk suaminya.

Tidak berapa lama, istri korban mendapat kabar dari penjaga piket Polrestabes Medan bahwa suaminya saat itu sudah berada di RS Bhayangkara Medan. Lagi-lagi, sesampainya di RS Bhayangkara, istri korban tidak juga diperbolehkan menjenguk.

Baca juga: Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Istri Curiga Suami Dianiaya

Hati istri korban langsung berdetak kencang, saat itu melihat bahwa suaminya sudah terbujur kaku diatas tempat tidur. Sontak, suasana di Rumah Sakit menjadi heboh. Sumber yang menyampaikan ke kantor Redaksi RADARINDO menyesalkan tindakan brutal oknum polisi, hingga mengakibatkan nyawa melayang.

“Presiden Prabowo dan Kapolri maupun Komisi III DPR RI harus mengambil sikap tegas. Pelaku telah merusak Corp Kepolisian, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar sumber dengan nada sedih. (KRO/RD/Tim-01)