RADARINDO.co.id-Kampar : Pramuka adalah nama sebuah organisasi pepanduan yang memiliki fungsi dan tugas untuk menyelenggarakan pendidikan diluar sekolah untuk anak anak pemuda bangsa agar mempunyai keberanian, ketangguhan, serta memiliki kepribadian yang aktif dalam pembangunan di Indonesia.
Pembahasan Struktur Organisasi Pramuka yang digelar, Kamis (17/03/2022) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di SDN 005 Hang Tuah. Hadir pada kesempatan ini Korwil Bid Pendidikan kecamatan Perhentian Raja Tarmizi Dabri. M.Si, Kepsek SDN 005 Hang Tuah Yeni Ariza. M.Pd, SDN 004 Hang Tuah Nurlayli. S.Pd, SDN 008 Hang Tuah Dra. Nurhayati.
Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Dukung Pelestarian Adat Budaya
SDN 001 Pantai Raja Surono. S.Pd, SDN 003 Lubuk Sakat Suyanto. S.Pd, SDN 007 Sialang Kubang Y. Hartadi. Ama.Pd, SDN 009 Sialang Kubang Sukerna. S.Pd, dan SDN 010 Sialang Kubang Anwar Nasihin. S.Pd.SD.
Usai melaksanakan pembahasan Struktur Organisasi Pramuka, berkesempatan Awak Media mewawancarai Korwil Bid Pendidikan Perhentian Raja Tarmizi Dabri. M.Si. Ditanyakan apa maksud dan tujuan serta manfaat Organisasi Pramuka.
Tarmizi Dabri menjelaskan, bahwa Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana dan merupakan organisasi atau gerakan kepanduan. Dan Pramuka juga merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Serta Pramuka juga bertujuan untuk melatih generasi muda agar memaksimalkan setiap potensi yang ada dalam dirinya baik itu Intelektual, Spiritual, Sosial dan Fisik. Jelas Tarmizi.
Lanjutnya lagi, Manfaat Organisasi Pramuka dibentuk seperti disekolah adalah siswa akan menjadi mandiri, melatih dan memupuk rasa disiplin, menumbuhkan semangat kerjasama dan gotong royong, memupuk kepedulian pada sesama, serta belajar dan melatih kemampuan berorganisasi. Jelasnya.
Baca juga : Kalau Megawati Setuju Puan Wapres, Tiga Periode Jokowi Bisa Gol
Untuk mengaktifkan Organisasi Pramuka perlu dilakukan pembahasan Struktur Organisasi Pramuka yang telah diatur dalam keputusan kwartir Nasional nomor 220 Tahun 2007 yang berisikan petunjuk penyelenggaraan pokok pokok Organisasi Gerakan Pramuka dan juga mengatur tentang tugas pokok, tanggung jawab, fungsi, musyawarah dan garis hubungan dalam. Tutup Tarmizi. (KRO/RD/SM)