Perusahaan Sawit Diwajibkan Penuhi Kebutuhan CPO untuk Penerapan B50

RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana mewajibkan perusahaan sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam rangka penerapan biodiesel 50 (B50), menggunakan skema DMO.

Baca juga: Presiden Izinkan WNA Pimpin BUMN

“Kalau nambah CPO hukumnya cuma dua, bikin kebun baru atau sebagian ekspor kita, kita berlakukan DMO,” ucap Bahlil, usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (14/10/2025) lalu.

Domestic market obligation (DMO) merupakan kewajiban bagi perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam, untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor produknya.

Dengan demikian, apabila pemerintah menerapkan skema DMO kepada perusahaan sawit guna memenuhi kebutuhan CPO untuk program B50, maka sebagian sawit yang diekspor akan dipangkas.

Meskipun demikian, penerapan skema DMO atau memangkas ekspor sawit untuk B50 adalah salah satu dari tiga opsi yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Dua opsi lainnya adalah intensifikasi lahan sawit dan pembukaan lahan baru.

“Kalau alternatif yang dipakai memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsinya adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri,” kata Bahlil.

Baca juga: Dua Karyawan PTPN IV Pabatu Tewas Tertimpa Pohon Sawit

Rencana pemangkasan ekspor CPO juga digaungkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia mengungkapkan rencana pemerintah memangkas ekspor minyak sawit mentah hingga 5,3 juta ton untuk mendukung penerapan wajib bahan bakar nabati jenis biodiesel B50 yang dicanangkan berjalan pada tahun 2026. (KRO/RD/SI)