RADARINDO.co.id – Jakarta : Sidang agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, digelar, Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga : Pemkab Humbahas dan Batu Bara Bahas Rancangan Kerjasama Terkait Pertanian
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bupati Humbahas Serahkan LKPj 2022 ke DPRD Humbahas
Selain itu, juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (KRO/RD/Agus)







