Asahan  

Polres Asahan Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg

RADARINDO.co.id – Asahan : Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dalam kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik seorang terdugs pelaku berinisial SS (46) warga Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Baca juga : Bawaslu Labusel Deklarasi Siaga Pengawasan I Tahun Jelang Pemilu

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran barang haram itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2/2023).

“Dari laporan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Hadi mengungkapkan, personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG yang melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan. “Dari pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan SS,” ungkapnya.

Baca juga : Warkop Jurnalis Samosir Berbagi Kepada Abang Becak

Hadi menambahkan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap SS dan mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta. Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti sabu seberat 50 kg ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. (KRO/RD)