Polres Taput Ungkap Pembakar Kakak Ipar dan Sindikat Curanmor

527
Polres Taput Ungkap Pembakar Kakak Ipar dan Sindikat Curanmor
Polres Taput Ungkap Pembakar Kakak Ipar dan Sindikat Curanmor

RADARINDO.co.id – Taput : Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung pada PRESS RELEASE bertempat di lapangan Polres Taput, Sabtu (25/9/2021) menjelaskan kronologi kejadian pembakaran terhadap kakak ipar.

Upaya kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap pelaku pembakaran kakak ipar dan pelaku sindikat Curanmor di Tapanuli Utara.

Baca juga : Wakil Bupati Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-61

Dalam PRESS RELEASE, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan,”Pada hari Jum’at (25/6/2021) sekitar pukul 19.30 Wib tersangka merasa kesal terhadap kakak iparnya MFS dikarenakan menyuruh istrinya LES meminjam uang dari Pinjaman Online tanpa sepengetahuan IL,”jelas Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung.

Setelah IL pulang dari warung masuk kedalam rumah sambil marah-marah kepada kakak iparnya dan istrinya karena dirinya merasa di bohongi sang istri, kemudian pada pukul 23.00 Wib istri IL bersama anaknya YPL dan kakak iparnya MFS tidur di ruang tamu. Selang 15 menit korban MFS merasakan badannya disiram dan mencium aroma bensin, lalu MFS melihat tersangka IL sudah berdiri di belakangnya sambil memegang 1 buah jerigen berisi bensin dan 1 buah mancis.

Lalu tersangka IL langsung menyalakan mancis dan melemparkan mancis tersebut kearah selimut yang sudah kena bensin yang berada di samping korban MFS, lalu selimut tersebut langsung terbakar dan api menjalar ketubuh korban. Selanjutnya istri IL langsung berlari menyelamatkan anaknya YPL yang terkena kobaran api dan berlari keluar sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu warga sekitar datang memadamkan api dari tubuh korban MFS, setelah api padam masyarakat sekitar langsung membawa si korban ke Rumah Sakit Santa Lusia Siborong-borong, terang AKBP Ronal FC Sipayung.

Sama halya dengan pengungkapan sindikat pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, pelaku yang di ciduk satres krim Polres Taput dari kediamannya Jalan Selando Gg. Aquadion Kec. Medan Amplas Kab. Deli Serdang.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal FC Sipayung juga menjelaskan,” Pada hari Rabu (28/8/2021) para pelaku sindikat curanmor inisial (RG) bersama dengan pelaku anak di bawah umur inisial (SS) yang beralamat di Desa Hutabarat Parbaju Julu Kec. Tarutung Kab. Taput, dan (RS) yang beralamat di Desa Parbubu I Kec. Tarutung Kab. Taput melakukan pencurian sepeda motor di seputaran Tarutung, dan motor hasil curiannya langsung di bawa ke medan.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku pencuri sepeda motor tersebut berada di tarutung dan Tim Opsnal gerak cepat dan mengamankan pelaku anak inisial (SS) dan (RS), setelah di kembangkan pelaku (RG) langsung di jemput ke kota medan. Dan dari tangan tersangka Tim opsnal berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yakni : Honda Revo warna hitam, Honda supra NF 125 warna putih, Yamaha RX-King warna hitam, Honda GL-Pro warna hitam, Honda Supra X 125 dan Yamaha Jupiter Z”, tandasnya.

Baca juga : Walkot Gunungsitoli Bersama Ketua DPRD Teken Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2021

AKBP Ronal FC Sipayung juga menambahkan, pasal yang di persangkakan terhadap pelaku pembakaran, Pasal 187 ayat (1) ke-2e dari KUHPidana tentang tindak pidana ” Barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran/ kejahatan terhadap jiwa orang” di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun dan terhadap pelaku Curanmor dikenakan pasal 363 Ayat (1), ke-3e, ke-4e dan ke-5e ” diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun, terangnya mengahiri. (KRO/RD/RH)