RADARINDO.co.id – Medan : Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, yang dilakukan oleh dua pria paruh baya, Senin (22/7/2024) lalu. Dalam kasus ini, petugas menyita 4 lutung Sumatera dan 2 kukang.
Baca juga : KPK Akan Audit Seluruh RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba menjelaskan, kedua pelaku berinisial AF (56) dan IS (50). AF yang merupakan warga Jalan M Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.
“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang,” ungkap Kompol Jama Purba, Kamis (25/7/2024) malam.
Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Dinkes Langkat
Selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
“Satwa – satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” tambah Jama. (KRO/RD)







