RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024, serta uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 8 Medan, menuai sorotan publik.
Disebut-sebut, Kepala SMAN 8 Medan, berinisial RP, dilaporkan masyarakat ke kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan SPP belum lama ini.
Baca juga: Proyek USB Disdik Sumut di Nibung Hangus “Mubazir”, APH Didesak Usut
Kasus yang sempat bikin geger dan menjadi perbincangan masyarakat tersebut, tentunya sangat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Kasus terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024 lalu. Bahkan, Kepseknya (Kepala SMAN 8), informasinya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Medan oleh masyarakat,” ungkap sumber secara tertulis kepada RADARINDO.co.id, Kamis (30/10/2025) di Medan.
Ironisnya lanjut sumber, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkesan “main mata” atas kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Pasalnya, hingga kini pihak Kejari Medan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Artinya, pihak Kejari Medan tidak sungguh-sungguh dalam mengusut kasus tersebut. Faktanya, hingga saat ini belum juga ada tersangkanya. Padahal, masyarakat sudah heboh mengenai kasusnya,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.
Baca juga: Kejari Jember Tahan Tersangka Baru Kasus Sosraperda
Sementara, Kepala SMA Negeri 8 Medan maupun pihak Kejaksaan Negeri Medan, hingga berita ini dipublikasikan belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (KRO/RD/Tim)







