Praktik Intelijen Susupi Institusi Media Dapat Kecaman

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tindakan pemerintah khususnya Polri yang diduga menyusupi seorang intelijen ke institusi pers mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers. Hal tersebut terkait dilantiknya Iptu Umbaran Wibowo, seorang mantan kontributor TVRI Jateng menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada, Senin (12/12/2022) lalu.

Saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan, secara bersamaan Umbaran juga bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

Baca juga : Senjata Milik Rekannya Meletus, Pinggang Polisi Ini Tertembus Timah Panas

“AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” kata AJI dan LBH Pers dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari cnnindonesia, Jum’at (16/12/2022).

Keduanya menyebut tindakan ini telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers,” pungkasnya.

Menurut mereka, Kepolisian telah menempuh cara yang kotor dengan mengenyampingkan hak masyarakat demi mendapatkan informasi yang tepat.

“Oleh sebab itu, Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum serta mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” tegasnya.

Iptu Umbaran dan Polri dianggap telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Menanggapi isu tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan praktek menyusupkan anggota intelijen ke institusi media.

Baca juga : PT Milano Sungai Daun Salurkan CSR Bibit Ikan Lele dan Kambing

Kedua, mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga dituntut untuk memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan (UKW) agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Ketiga, mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara serupa.  Keempat, mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi terhadap anggotanya. Dan kelima, mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan. (KRO/RD/CNN)