RADARINDO.co.id – Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Terdapat sekitar 256 rekening milik Panji Gumilang yang menggunakan enam nama berbeda.
Baca juga : Pengurus IWO Indonesia DPW Sumut Dilantik 27 Juli
Seorang penegak hukum mengatakan, nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun. “Iya benar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, melansir tempo.co, Kamis (06/7/2023).
Pembekuan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan juga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang.
Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu itu membetot perhatian publik lantaran pemimpinnya, Panji Gumilang, dinilai memberikan ajaran sesat. Ajaran menyimpang tersebut antara lain mencampur jamaah pria dan wanita dalam satu saf, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen.
Baca juga : Puluhan Peserta Ikuti Bimtek OSS RBA di Aceh Singkil
Ponpes Al Zaitun memang kontroversial bahkan sejak puluhan tahun lalu. MUI melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini. Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan selama empat bulan.
Kontroversi itu ternyata terkait erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya. Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya. Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyidik Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. (KRO/RD/TEMP)