RADARINDO.co.id – Jakarta : Danantara kini resmi berfungsi melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setelah Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN telah sah menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/10/2025).
Baca juga: Genap Berusia 43 Tahun, Walikota Dapat Kejutan dari Jajaran Pemko Tanjungbalai
Fungsi pengawasan yang sebelumnya ada ditangan Kementerian BUMN, kini langsung berada dibawah Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.
Beberapa poin pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan keempat Undang-Undang BUMN tersebut diantaranya pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
Selain itu, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara.
Kemudian, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaraan negara. Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
Baca juga: Ketua PBN Aceh: Persoalan Tambang Ilegal Butuh Solusi Komprehensif
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiscal, serta pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. (KRO/RD/cnbc)







