Satpol PP Tanjungbalai Sosialisasikan Larangan Selama Ramadhan

21

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemko Tanjungbalai melalui Satpol PP Kota Tanjungbalai, mensosialisasi dan membagikan edaran Walikota Tanjungbalai nomor 100/3700/Pem-an tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan atau larangan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Herly Gugat Perbuatan Jual Beli Tanah Diduga Melawan Hukum

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, Jum’at (28/2/2025) sore. Dikatakan Pahala, pihaknya langsung turun kelokasi untuk mensosialisasikan tentang larangan selama Ramadhan.

Sesuai arahan Walikota Tanjungbalai, pihaknya turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai, yang diantaranya meminta para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada.

“Ini akan kami awasi secara rutin selama bulan suci ramadhan. Kita berharap, di bulan suci ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandasnya. (KRO/RD/HAM)